mozvid.blogspot.com - Aturan seragam baru Guru dan PNS 2015-2016 adlh berdasarkan pd Peraturan Menteri Dalam negeri No 68 Tahun 2015. Permendagri No 68 Tahun 2015 ni berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan PNS Provinsi Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
Tampilan contoh desain gambar warna seragam baru PNS 2015-2016 ni mempunyai perbedaan sedikit dgn seragam Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota yg lama.
Perubahan Perbedaan Baju Seragam PNS Baru
Perubahan desain tampilan seragam guru pns tahun 2015 pd ketentuan aturan pemakaian seragam PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015 yg merupakan dan berdasarkan pd perubahan ke 2 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 yg lalu tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
Desain seragam dinas PNS baru ni bisa dlihat perubahan mencoloknya dgn adanya penambahan PDH (Pakaian Dinas Harian) dgn bentuk Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam / gelap di lingkungan Kemendagri dan PNS Pemda (Pemerintah Daerah).
Jenis pakaian dinas pns terdiri dari :
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemprov Kabupaten Kota adlh sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH dan pakaian ni terdiri terbagi menjadi :
Gambar Model Pakaian Seragam PDH Kemeja Warna Putih yg akan dipakai PNS Wanita di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah dan tempat pemasangan lencana Kopri, Papan Nama, dan Tanda Pengenal adlh sebagai berikut :
Berikut ni Jadwal Pemakaian Seragam PNS dlm seminggu dan pemakaian seragam PNS pd waktu hari besar nasional
Tampilan contoh desain gambar warna seragam baru PNS 2015-2016 ni mempunyai perbedaan sedikit dgn seragam Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota yg lama.
Perubahan Perbedaan Baju Seragam PNS Baru
Perubahan desain tampilan seragam guru pns tahun 2015 pd ketentuan aturan pemakaian seragam PNS Berdasar Permendagri No 68 Tahun 2015 yg merupakan dan berdasarkan pd perubahan ke 2 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 yg lalu tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
Desain seragam dinas PNS baru ni bisa dlihat perubahan mencoloknya dgn adanya penambahan PDH (Pakaian Dinas Harian) dgn bentuk Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam / gelap di lingkungan Kemendagri dan PNS Pemda (Pemerintah Daerah).
Jenis pakaian dinas pns terdiri dari :
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemprov Kabupaten Kota adlh sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH dan pakaian ni terdiri terbagi menjadi :
- PDH Warna khaki.
- PDH Kemeja putih dgn celana/rok hitam / gelap.
- PDH batik. Untuk PNS Pemda memakai seragam dgn Batik/Tenun/Pakaian khas daerah masing-masing
- Pakaian Sipil Harian PSH.
- Pakaian Sipil Resmi PSR.
- Pakaian Sipil Lengkap PSL.
- Pakaian Dinas Lapangan PDL.
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah.
- Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Gambar Model Pakaian Seragam PDH Kemeja Warna Putih yg akan dipakai PNS Wanita di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah dan tempat pemasangan lencana Kopri, Papan Nama, dan Tanda Pengenal adlh sebagai berikut :
Berikut ni Jadwal Pemakaian Seragam PNS dlm seminggu dan pemakaian seragam PNS pd waktu hari besar nasional
Keterangan | Jenis Pakaian | Keterangan |
Senin | Seragam LINMAS | |
Selasa Rabu | PDH Warna Khaki | |
Kamis | Baju Putih | |
Jumat | Batik/Tenun/Pakaian khas daerah | |
HUT KOPRI dan Hari Besar Nasional | 13 | |
Acara Resmi | PSL dan / PSR | Sesuai Ketentuan Acara |
Title : Seragam PNS Berdasarkan Permendagri 68 Tahun 2015
Description : mozvid.blogspot.com - Aturan seragam baru Guru dan PNS 2015-2016 adlh berdasarkan pd Peraturan Menteri Dalam negeri No 68 Tahun 2015. Permen...
Description : mozvid.blogspot.com - Aturan seragam baru Guru dan PNS 2015-2016 adlh berdasarkan pd Peraturan Menteri Dalam negeri No 68 Tahun 2015. Permen...
0 Response to "Seragam PNS Berdasarkan Permendagri 68 Tahun 2015"
Post a Comment