WARNING KHUSUS PNS, MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB PENDATAAN ULANG DI SITUS BKN, CARANYA KLIK DISINI
Uptodate Infomasi pencairan tunjangan sertifikasi guru khusus untk wilayah kabupaten Pandeglang, Banten. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kepala Subag Keuangan, Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2015 sudah masuk rekening dan bisa dicairkan mulai hari Selasa 14 Juli 2015. Trimks
Menyambut bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri tahun 2015, para guru yg sudah bersertifikat pendidik patut bersyukur karena pd bulan Juni - Juli 2015 selain akan menerima gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji, jg pencairan tunjangan sertifikasi guru atau pencairanprofesi guru triwulan 2 tahun 2015. Berdasarkan ketentuan pencairan / penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau penyaluran profesi guru triwulan II tahun 2015 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2015. Sepertinya paling telat tunjngansertifikasi guru triwulan 2 akan dibayarkan bulan Juli 2015. Oh, ya jangan lupa Bapak/ibu untk mengeluarkan sebagai harta baik untk pembayaran jakat maupun shadaqah. Khusus untk pencairan sertifikasi / profesi guru selayaknya Bapak/ibu meluangkan sebagian rizikinya untk para Operator Sekolah.
Begitu pula untk Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ni dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pd 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pd 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yg menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru, sedangkan untk guru pendidikan menengah melalui bank penampung. “Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Sumarna mengatakan, bank penampung adlh bank yg diseleksi oleh pemerintah untk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adlh BRI, BNI, dan Bank Mandiri. “Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”katanya.
Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dgn bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yg memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”kata Sumarna.
Sementara, kata Sumarna, jika ada guru NonPNS yg belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp50ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yg butuh waktu beberapa hari.
Adapun untk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yg mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang
Info Sebelumnya Berdasarkan informasi dari SUBBAG Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Pencairan Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 Tahun 2015 bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 28 April 2015. Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 tahun 2015 sudah masuk ke rekening guru penerima pd tanggal 29 April 2015. Bagi yg SKTP-nya belum diterbitkan, pencairan menyusul.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ni disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dpt menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yg telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ni (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yg akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) / 57% dari 109.869 total guru yg menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yg harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dgn mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yg menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.Berdasarkan informasi yg dirilis P2TKDikdas pd tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yg isunya melekat pd gaji, maka dgn ni diinformasikan bahwa sampai saat ni regulasi terkait dgn isu tersebut belum ada, sehingga dpt dipastikan tak ada perubahan pd mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pd tahun 2015.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dlm PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yg diterbitkan pd tanggal 24 Desember 2014 yg ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pd tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS / yg dikenal dgn tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 jg dilakukan secara triwulanan yaitu: a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yg ingin membaca / memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK 241/PMK.07/2014(Klik Disini)
Berikut ni Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut. 1. Guru PNSD yg mengajar pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Pengawas PNSD yg melaksanakan tugas kepengawasan pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Memiliki satu / lebih sertifikat pendidik yg telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yg diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yg bersangkutan memiliki satu / lebih sertifikat pendidik. 4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pd awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yg hanya memiliki satu rombongan belajar pd tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dpt kurang dari 20 untk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untk TK/SMK. 6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yg berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adlh yg terdaftar pd Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). 7. Beban kerja guru adlh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dlm 1 (satu) minggu, sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pd angka 7 dikecualikan apabila guru: a. Mengajar pd rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yg melaksanakan Kurikulum 2013 pd semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pd semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tak dpt memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dlm Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yg Bertugas pd SMP/SMA/SMK yg Melaksanakan Kurikulum 2013 pd Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pd Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yg sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya / membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yg berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu / membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adlh sebagai berikut. 1) untk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah. i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. 2) untk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adlh i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pd jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pd jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pd huruf d ni oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dgn mengacu pd persyaratan yg telah ditentukan dlm Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untk semua jenis dan jenjang yg mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dpt mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”. e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pd satu / lebih satuan pendidikan, dgn mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya. f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pd satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi / pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dpt berasal dari SLB / guru PNS yg ada di sekolah inklusi yg sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dlm Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ni menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. g. Bertugas sebagai guru pd satuan pendidikan di daerah khusus yg h. Bagi guru yg bertugas pd satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dlm mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. i. Bagi guru yg bertugas pd sekolah kecil (unit sekolah baru yg memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dgn jangka waktu yg dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dgn persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yg tak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dlm lampiran. Bukti dokumen / pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. j. Bagi guru yg dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah: i. Guru yg bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; ii. Guru yg ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. k. Bagi guru produktif yg berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan / budaya khas daerah, untk mengajarkan praktik dpt dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dgn keahlian yg dibutuhkan. 9. Belum pensiun. 10. Tidak beralih status dari guru / pengawas sekolah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pd instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, / legislatif. 13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yg dibuktikan dgn Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yg bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dgn 7 di atas, sebagaimana diatur dlm BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. 14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yg memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pd angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dgn melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dgn tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pd tahun 2009 dgn mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yg mulai diimplementasikan pd tahun 2009, maka untk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dlm daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yg sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 16. Bagi guru yg sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tak dibayarkan sampai guru yg bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. 17. Ketentuan bagi pengawas adlh sebagai berikut. a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dlm melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya. i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA. ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yg menjadi binaannya. iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dpt memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pd mata pelajaran yg sama dan sebaliknya. iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dlm hal tak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yg belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yg menjadi binaannya, dpt memenuhi kekurangan tersebut dgn melakukan pembinaan guru sesuai dgn latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yg dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:6. v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yg ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:6. vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yg bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:3. viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA / SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yg terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yg dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi. ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yg menjadi binaannya. b. Guru yg menjadi binaan pengawas sekolah adlh guru yg memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dgn peraturan perundangundangan). 18. Bagi Satuan Pendidikan yg menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 19. Beban kerja bagi guru pd satuan pendidikan yg menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut. a. Guru kelas/guru matapelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adlh sebagai berikut. i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. b. Bagi guru SMK dan SMA yg satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pd peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tak dpt diberi tugas pd satuan pendidikan lain untk mengajar sesuai dgn sertifikat pendidiknya dgn alasan kesulitan akses dibandingkan dgn jarak dan waktu. c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pd Kurikulum 2013: Guru SMP yg bersertifikat keterampilan dan IPA dpt mengampu matapelajaran prakarya di SMP. Guru paket kejuruan SMK dpt mengampu matapelajaran prakarya di SMP / matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dgn KD pd matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dpt mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dgn syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan. Guru SMK yg bersertifikat paket kejuruan dpt mengampu matapelajaran prakarya sesuai dgn KD pd matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru paket keahlian yg sesuai dgn program yg dibuka dpt mengajar matapelajaran pd matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK. Guru kewirausahaan di SMK dpt mengajar prakarya dan kewirausahaan dgn dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya. Guru yg mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yg berlaku pd rombongan belajar yg dibinanya d. Satuan Pendidikan yg melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yg berdiri sendiri, dpt menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yg meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yg menetapkan. e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pd satu / lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yg menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yg dilayani pd satminkal paling sedikit 40 peserta didik. f. Bagi Guru TIK/KKPI yg mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yg melaksanakan Kurikulum 2013 untk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. g. Bagi Guru TIK/KKPI yg mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yg melaksanakan Kurikulum 2013 untk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yg menggunakan Kurikulum 2013 dpt menambah beban belajar per minggu sesuai dgn kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yg dianggap penting di dlm struktur program, tapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes. i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yg menggunakan Kurikulum 2013 dpt menambah beban belajar per minggu sesuai dgn kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yg dianggap penting di dlm struktur program, tapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Persyaratan Administrasi Bagi guru yg dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dpt dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dgn Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa: 1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dlm rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS. 2. Surat pembagian tugas mengajar yg diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yg baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pd angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru yg dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pd tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yg baru.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Tahun 2015 Mekanisme penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015 sebagai berikut. A. Umum 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014. 2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dlm satu tahun. Tahap 1 berlaku untk semester satu,terhitung mulai bulan Januari sampai dgn Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dgn Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dlm satu tahun. 3. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untk calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi yg memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 4. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi, maka akan diterbitkan SKTP baru pd semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pd tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dgn disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 5. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dlm Format yg ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, sampai dgn akhir tahun 2015, tunjangan Profesi / Sertifikasi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dgn Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. Bagi guru yg telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya pd awal tahun 2015. Bagi guru yg belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pd awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dlm Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 / penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yg menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untk pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yg diakui adlh hasil penilaian yg sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya. Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan Profesi / Sertifikasi akan diberikan bagi guru dgn hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut. a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yg menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 6. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yg memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi / Sertifikasi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru. 7. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yg memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dlm angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yg dimaksud, dan mengentrikannya. 8. Bagi guru yg mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dgn pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dlm bulan yg sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan. 9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yg disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yg bertugas pd SMP/SMA/SMK yg melaksanakan kurikulum 2013 pd semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pd semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 10. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan Profesi / Sertifikasi. 11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran tiap triwulan kepada: a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiap triwulan dgn format sebagaimana lampiran 1 disertai dgn nama penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi. b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dgn format sebagaimana lampiran tersebut pd PMK pd bulan Agustus untk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pd bulan April tahun anggaran berikutnya untk semester II (triwulan 3 dan 4). 12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melaporkan penyerapan / penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut. a. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015. b. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015. c. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015. d. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015. 13. Tunjangan Profesi / Sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yg memenuhi persyaratan tiap triwulan sesuai dgn peraturan perundang-undangan. 14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut. a. Apabila terjadi kekurangan / kelebihan dana yg dialokasikan dgn realisasinya, maka akan diperhitungkan pd tahun anggaran berikutnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Tunjangan Profesi / Sertifikasi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK. c. Apabila terjadi perubahan tempat tugas / status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dlm satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan / pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan Profesi / Sertifikasi pd tahun anggaran berjalan dgn melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu / ekuivalensinya dari tempat tugas yg baru. Status yg bersangkutan akan disesuaikan pd SK tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun berikutnya, sedangkan untk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI. d. Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia / karena pensiun dini, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan. 15. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi dilakukan pd periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dgn berkoordinasi dgn stakeholder terkait.
C. Manual
Menyambut bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri tahun 2015, para guru yg sudah bersertifikat pendidik patut bersyukur karena pd bulan Juni - Juli 2015 selain akan menerima gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji, jg pencairan tunjangan sertifikasi guru atau pencairanprofesi guru triwulan 2 tahun 2015. Berdasarkan ketentuan pencairan / penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau penyaluran profesi guru triwulan II tahun 2015 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2015. Sepertinya paling telat tunjngansertifikasi guru triwulan 2 akan dibayarkan bulan Juli 2015. Oh, ya jangan lupa Bapak/ibu untk mengeluarkan sebagai harta baik untk pembayaran jakat maupun shadaqah. Khusus untk pencairan sertifikasi / profesi guru selayaknya Bapak/ibu meluangkan sebagian rizikinya untk para Operator Sekolah.
Begitu pula untk Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ni dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pd 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pd 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yg menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru, sedangkan untk guru pendidikan menengah melalui bank penampung. “Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Sumarna mengatakan, bank penampung adlh bank yg diseleksi oleh pemerintah untk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adlh BRI, BNI, dan Bank Mandiri. “Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”katanya.
Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dgn bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yg memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”kata Sumarna.
Sementara, kata Sumarna, jika ada guru NonPNS yg belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp50ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yg butuh waktu beberapa hari.
Adapun untk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yg mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang
Info Sebelumnya Berdasarkan informasi dari SUBBAG Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Pencairan Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 Tahun 2015 bagi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 28 April 2015. Tunjangan Sertfikasi guru Triwulan 1 tahun 2015 sudah masuk ke rekening guru penerima pd tanggal 29 April 2015. Bagi yg SKTP-nya belum diterbitkan, pencairan menyusul.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ni disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dpt menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yg telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ni (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yg akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) / 57% dari 109.869 total guru yg menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yg harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dgn mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yg menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.Berdasarkan informasi yg dirilis P2TKDikdas pd tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yg isunya melekat pd gaji, maka dgn ni diinformasikan bahwa sampai saat ni regulasi terkait dgn isu tersebut belum ada, sehingga dpt dipastikan tak ada perubahan pd mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pd tahun 2015.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dlm PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yg diterbitkan pd tanggal 24 Desember 2014 yg ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pd tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS / yg dikenal dgn tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 jg dilakukan secara triwulanan yaitu: a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yg ingin membaca / memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
LINK DOWNLOAD PMK 241/PMK.07/2014(Klik Disini)
Berikut ni Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015,
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut. 1. Guru PNSD yg mengajar pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Pengawas PNSD yg melaksanakan tugas kepengawasan pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Memiliki satu / lebih sertifikat pendidik yg telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yg diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yg bersangkutan memiliki satu / lebih sertifikat pendidik. 4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pd awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yg hanya memiliki satu rombongan belajar pd tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dpt kurang dari 20 untk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untk TK/SMK. 6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yg berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adlh yg terdaftar pd Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). 7. Beban kerja guru adlh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dlm 1 (satu) minggu, sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pd angka 7 dikecualikan apabila guru: a. Mengajar pd rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yg melaksanakan Kurikulum 2013 pd semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pd semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tak dpt memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dlm Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yg Bertugas pd SMP/SMA/SMK yg Melaksanakan Kurikulum 2013 pd Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pd Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yg sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya / membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yg berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu / membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adlh sebagai berikut. 1) untk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah. i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. 2) untk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adlh i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pd jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pd jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pd huruf d ni oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dgn mengacu pd persyaratan yg telah ditentukan dlm Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untk semua jenis dan jenjang yg mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dpt mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”. e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pd satu / lebih satuan pendidikan, dgn mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya. f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pd satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi / pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dpt berasal dari SLB / guru PNS yg ada di sekolah inklusi yg sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dlm Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ni menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. g. Bertugas sebagai guru pd satuan pendidikan di daerah khusus yg h. Bagi guru yg bertugas pd satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dlm mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. i. Bagi guru yg bertugas pd sekolah kecil (unit sekolah baru yg memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dgn jangka waktu yg dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dgn persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yg tak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dlm lampiran. Bukti dokumen / pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. j. Bagi guru yg dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah: i. Guru yg bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; ii. Guru yg ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. k. Bagi guru produktif yg berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan / budaya khas daerah, untk mengajarkan praktik dpt dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dgn keahlian yg dibutuhkan. 9. Belum pensiun. 10. Tidak beralih status dari guru / pengawas sekolah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pd instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, / legislatif. 13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yg sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yg dibuktikan dgn Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yg bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dgn 7 di atas, sebagaimana diatur dlm BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. 14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yg memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pd angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dgn melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dgn tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pd tahun 2009 dgn mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yg mulai diimplementasikan pd tahun 2009, maka untk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dlm daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yg sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 16. Bagi guru yg sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tak dibayarkan sampai guru yg bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. 17. Ketentuan bagi pengawas adlh sebagai berikut. a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dlm melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya. i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA. ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yg menjadi binaannya. iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dpt memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pd mata pelajaran yg sama dan sebaliknya. iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dlm hal tak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yg belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yg menjadi binaannya, dpt memenuhi kekurangan tersebut dgn melakukan pembinaan guru sesuai dgn latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yg dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:6. v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yg ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:6. vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yg bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adlh 1:3. viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA / SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yg terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yg dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi. ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yg menjadi binaannya. b. Guru yg menjadi binaan pengawas sekolah adlh guru yg memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dgn peraturan perundangundangan). 18. Bagi Satuan Pendidikan yg menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 19. Beban kerja bagi guru pd satuan pendidikan yg menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut. a. Guru kelas/guru matapelajaran yg melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yg diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adlh sebagai berikut. i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. b. Bagi guru SMK dan SMA yg satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pd peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tak dpt diberi tugas pd satuan pendidikan lain untk mengajar sesuai dgn sertifikat pendidiknya dgn alasan kesulitan akses dibandingkan dgn jarak dan waktu. c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pd Kurikulum 2013: Guru SMP yg bersertifikat keterampilan dan IPA dpt mengampu matapelajaran prakarya di SMP. Guru paket kejuruan SMK dpt mengampu matapelajaran prakarya di SMP / matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dgn KD pd matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dpt mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dgn syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan. Guru SMK yg bersertifikat paket kejuruan dpt mengampu matapelajaran prakarya sesuai dgn KD pd matapelajaran prakarya yg diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru paket keahlian yg sesuai dgn program yg dibuka dpt mengajar matapelajaran pd matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK. Guru kewirausahaan di SMK dpt mengajar prakarya dan kewirausahaan dgn dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya. Guru yg mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yg berlaku pd rombongan belajar yg dibinanya d. Satuan Pendidikan yg melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yg berdiri sendiri, dpt menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yg meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yg menetapkan. e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pd satu / lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yg menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yg dilayani pd satminkal paling sedikit 40 peserta didik. f. Bagi Guru TIK/KKPI yg mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yg melaksanakan Kurikulum 2013 untk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. g. Bagi Guru TIK/KKPI yg mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yg melaksanakan Kurikulum 2013 untk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yg menggunakan Kurikulum 2013 dpt menambah beban belajar per minggu sesuai dgn kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yg dianggap penting di dlm struktur program, tapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes. i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yg menggunakan Kurikulum 2013 dpt menambah beban belajar per minggu sesuai dgn kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yg dianggap penting di dlm struktur program, tapi yg diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Persyaratan Administrasi Bagi guru yg dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dpt dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dgn Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa: 1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dlm rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS. 2. Surat pembagian tugas mengajar yg diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yg baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pd angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru yg dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pd tahun berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yg baru.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Tahun 2015 Mekanisme penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015 sebagai berikut. A. Umum 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014. 2. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dlm satu tahun. Tahap 1 berlaku untk semester satu,terhitung mulai bulan Januari sampai dgn Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dgn Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dlm satu tahun. 3. SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untk calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi yg memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 4. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi, maka akan diterbitkan SKTP baru pd semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pd tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dgn disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 5. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dlm Format yg ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa transisi, sampai dgn akhir tahun 2015, tunjangan Profesi / Sertifikasi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dgn Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. Bagi guru yg telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya pd awal tahun 2015. Bagi guru yg belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pd awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dlm Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 / penilaian kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yg menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untk pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yg diakui adlh hasil penilaian yg sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya. Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan Profesi / Sertifikasi akan diberikan bagi guru dgn hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut. a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yg menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. b. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya. 6. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yg memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi / Sertifikasi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya memverifikasi hasil penilaian kinerja guru. 7. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yg memenuhi persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dlm angka 5 huruf a memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yg dimaksud, dan mengentrikannya. 8. Bagi guru yg mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dgn pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dlm bulan yg sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan. 9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yg disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yg bertugas pd SMP/SMA/SMK yg melaksanakan kurikulum 2013 pd semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pd semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 10. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan Profesi / Sertifikasi. 11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran tiap triwulan kepada: a. Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiap triwulan dgn format sebagaimana lampiran 1 disertai dgn nama penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi. b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dgn format sebagaimana lampiran tersebut pd PMK pd bulan Agustus untk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pd bulan April tahun anggaran berikutnya untk semester II (triwulan 3 dan 4). 12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya melaporkan penyerapan / penyaluran tunjangan Profesi / Sertifikasi per triwulan sebagaimana berikut. a. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015. b. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015. c. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015. d. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015. 13. Tunjangan Profesi / Sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yg memenuhi persyaratan tiap triwulan sesuai dgn peraturan perundang-undangan. 14. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut. a. Apabila terjadi kekurangan / kelebihan dana yg dialokasikan dgn realisasinya, maka akan diperhitungkan pd tahun anggaran berikutnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Tunjangan Profesi / Sertifikasi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK. c. Apabila terjadi perubahan tempat tugas / status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dlm satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan / pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan Profesi / Sertifikasi pd tahun anggaran berjalan dgn melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu / ekuivalensinya dari tempat tugas yg baru. Status yg bersangkutan akan disesuaikan pd SK tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun berikutnya, sedangkan untk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI. d. Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia / karena pensiun dini, maka tunjangan Profesi / Sertifikasi guru PNSD tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan. 15. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi dilakukan pd periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dgn berkoordinasi dgn stakeholder terkait.
B. Dapodik
1. Khusus untk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi lulusan tahun 2007 sampai dgn 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2. Sebelum penerbitan SKTP, guru dpt melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untk menerima tunjangan Profesi / Sertifikasi pd situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untk melengkapi jika ada persyaratan yg kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
3. Bagi guru yg SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yg datanya sudah diperbaiki oleh guru yg bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan Profesi / Sertifikasi sejak triwulan I.
C. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dlm proses penyempurnaan, dan mengakibatkan ada beberapa kondisi yg tak memungkinkan untk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenanganya untk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi lulusan tahun 2007 sampai dgn 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yg menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dgn sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yg disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya bagi yg mengajar di madrasah / dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya bagi yg mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi guru penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi dgn cara manual, mekanisme penerbitan SKTP sama dgn tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi untk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya.
Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaruaran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Tahun 2015, adlh sebagai berikut:
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pd tahun 2015 bagi guru PNS / guru bukan PNS yg sudah disetarakan (inpassing) adlh sebagai berikut.
1. Besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pd tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pd akhir tahun 2014.
2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yg terbaru pd tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dgn berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Bagi guru PNS, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yg terbit pd tahun berjalan, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pd tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pd tahun 2015 bagi guru bukan PNS yg dlm proses pelaporan SK Inpassingnya adlh sebagai berikut.
a. SK Kesetaraan (inpassing) yg terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Inpassing, tunjangan profesinya dpt dibayarkan setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya untk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dan mulai diperhitungkan selisihnya pd tahun berikutnya.
b. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yg terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan pd Januari tahun berikutnya setelah SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat diterbitkan dan guru bersangkutan menunjukkan hasil penilaian kinerja minimal baik.
BACA INFO MENARIK LAINNYA
CONTOH SMS UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2015 M 1436 H (new) ==Klik Disini
CONTOH SMS UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2015 M 1436 H (new) ==Klik Disini
- DOWNLOAD JUKNIS PROGRAMINDONESIA PINTAR (Klik Disini)
- PERMENDIKBUD NO 55 TENTANGMASA ORIENTASI SISWA BARU (Klik Disini)
- PEREMNDIBUD TENTANG KETENTUANLEGALISIR IJAZAH (Klik Disini)
- DOWNLOAD INFO LOMBA UNTUKGURU DAN SISWA (Klik Disini)
- GURU KEMBALI AKAN DI TES UJIKOMPETENSI (UKG) UNTUK KEBERLANJUTAN TUNJANGAN SERTIFIKASI (Klik Disini)
- BAGAIMANA HUKUM BERPUASA TAPIMENINGGALKAN SHALAT?
- PUASA DAN KEUTAMAANNYA
- HADIST TENTANG PUASA RAMADHAN
- APA YANG BOLEH DILAKUKAN SUAMI ATAS ISTERI PADA SAAT BERPUASA
- MAU TAHUN PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEBERIAN GAJI KE 13 BAGI PNS, ANGGOTA TNI DAN POLRI (Klik Disini)
- MAU TAHUN PP 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 (Klik Disini)
- MAU TAHUN PP 31 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI BAGI ANGGOTA TNI TAHUN 2015 (Klik Disini)
- MAU TAHUN PP 32 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI BAGI ANGGOTA POLRI TAHUN 2015 (Klik Disini)
· CARA MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIFDENGAN POWERPOINT (Klik disini) · TERNYATA, SINYAL PONSEL DI SEKOLAHBERPENGARUH TERHADAP KEHADIRAN GURU (klik disini) · BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 (klik disini) · KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERKAIT PELAKSANAANSERTIFIKASI GURU 2015 (klik disini) · PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURUPNS (klik disini) · DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISANIJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (klik disini) · DOWNLOAD RATA-RATA INDEKS INTEGRITAS UNSMA/SMK TAHUN 2015 KABUPATEN KOTA SE INDONESIA (klik disini) · DOWNLOAD APLIKASI DUPAK SESUAI PERMENPAN RBNO 16 TAHUN 2009 (klik disini) · INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DANREALISASI GAJI KE 13 (klik disini) · CARA CEK SKTP GURU SMA DAN SMK (klik disini) · INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAHMADRASAH TAHUN 2015 (klik disini) · KALENDER PENDIDIKAN 2015 2016 (klik disini) · SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATANPENERBITAN NUPTK TERBARU (klik disini) · BLANKO IJAZAH SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2015 (klikdisini) · PEDOMAN PEMILIHAN GURU, TUTOR, KEPALA SEKOLAHDAN PENGAWAS BERPRESTASI TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA OSN GURU TAHUN 2015 (klik disini) · PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SMP TAHUN 2015 (klik disini) · PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATANKARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONALP2TK DIKDAS KHUSUS SD TAHUN 2015 (klik disini) · APLIKASI PENGOLAHAN NILAI DAN SKHU UNTUKSEKOLAH DASAR (klik disini) · APLIKASI NILAI SEKOLAH DAN SKHU UNTUK SMP (klik disini) · CEK SKTP 2015 SD SMP (klik disini)
Title : [Beasiswa] PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Description : WARNING KHUSUS PNS, MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB PENDATAAN ULANG DI SITUS BKN, CARANYA KLIK DISINI
Description : WARNING KHUSUS PNS, MULAI TAHUN 2015, SEMUA PNS WAJIB PENDATAAN ULANG DI SITUS BKN, CARANYA KLIK DISINI
0 Response to "[Beasiswa] PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015"
Post a Comment