Pns Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ini Syaratnya - Islam

mozvid.blogspot.com - Informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg ingin beristri lebih dari satu / Poligami, secara resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menerbitkan surat edaran yg khusus mengatur tentang poligami. Beleid tersebut tertuang dlm Surat Edaran dgn Nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan yg ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI, Sumardi. Disebutkan, terhitung per 22 Juli 2015, pegawai Kemenhan boleh berpoligami jika memenuhi lima syarat yg ditentukan. Baca jg Aturan Netralitas PNS dlm Pemilu Kepala Daerah

Berikut Syarat Bagi PNS yg Ingin Poligami Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015Pertama, tak bertentangan dgn ajaran agama yg dianutnya.
Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yg terpenuhi), yakni, istri tak dpt menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yg tak bisa disembuhkan, / istri tak dpt melahirkan keturunan.
Ketiga, pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yg cukup berat. Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yg cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.
Keempat, pegawai yg hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu.
Kelima, harus mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.

Pns Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ini Syaratnya
Syarat PNS untk Poligami

Segalanya Tentang PNS Yang berpoligami
Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dlm Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi biro kepegawaian Kemenhan, dlm kurun waktu 2009 hingga 2014, telah terjadi peningkatan jumlah pegawai yg berpoligami, baik di lingkup tentara maupun PNS. Parahnya, beberapa di antaranya melakukan poligami dlm situasi yg tak patut sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yg berujung sanksi.

Demikian ulasan terkait adanya Informasi baru untk PNS yg ingin Poligami Asalkan Sesuai Surat Edaran Menteri Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Tag :Hot News - INFO SEKOLAH & ISLAM | Asyik, PNS Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ni Syaratnya - Powered by Blogger
Thank you for visiting my post today.
Post Title : Asyik, PNS Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ni Syaratnya
Description : Informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg ingin beristri lebih dari satu / Poligami , secara...

other source : http://liputan6.com, http://yabunaya.blogspot.com, http://tribunnews.com

Title : Pns Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ini Syaratnya - Islam
Description : mozvid.blogspot.com - Informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg ingin beristri lebih dari satu / Poligami , secara resmi Kementerian Pert...

0 Response to "Pns Boleh Poligami Menurut Surat Edaran Kemenhan Tahun 2015, Tapi ini Syaratnya - Islam"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *