Syarat Guru MendapatkanTunjangan Profesi Sertifikasi 2016 - Pendidikan

mozvid.blogspot.com - Kriteria syarat ketentuan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tahun 2016 tentunya menjadi banyak pertanyaan dimana sebelumnya di tahun 2015 sempat beredar bahwa tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Tunjangan profesi guru adlh merupakan tunjangan yg diberikan kepada guru yg telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai seorang guru pendidik.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi berdasarkan pd Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen kepada para guru yg telah memiliki sertifikat pendidik yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yg di selenggarakan oleh masyarakat.

Syarat Guru MendapatkanTunjangan Profesi Sertifikasi 2016
Besaran tunjangan sertifikasi guru TPG adlh sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yg telah mempunyai sertifikasi pendidikan dan jg telah mengikuti Ujian Kompetensi Guru 2015 yg lalu.

Berdasarkan pd Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yg diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan sertifikasi guru disalurkan diberikan melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yg telah ditetapkan.

Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yg telah ditetapkan dgn Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yg memenuhi persyaratan sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
Berikut ni beberapa kriteria ketentuan syarat guru menerima tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS tahun 2016 yg masih berdasarkan pd ketentuan syarat guru yg menerima tunjangan sertifikasi tahun 2015 serta jg kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015/2016 melalui mekanisme transfer antara lain adlh sebagai berikut :

  1. Memiliki mempunyai satu / lebih sertifikat pendidik yg telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yg diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yg bersangkutan memiliki satu / lebih sertifikat pendidik.
  2. Memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Guru PNSD yg mengajar pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Pengawas PNSD yg melaksanakan tugas kepengawasan pd satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yg berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adlh yg terdaftar pd Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  6. Beban kerja guru adlh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dlm 1 (satu) minggu, sesuai dgn sertifikat pendidik yg dimilikinya.
  7. Tidak beralih status dari guru / pengawas sekolah.
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pd instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, / legislatif.
  10. Bagi guru yg sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tak dibayarkan sampai guru yg bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dgn hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru adlh pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yg menjadi binaannya.

Dan lalu mengisi mengentri hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dgn kewenangannya masing-masing.

Sesuai dgn Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dlm APBN. Tahun 2016 dana untk pembayaran pencairan tunjangan profesi guru 2016 bersumber dari APBN yg ditransfer melalui mekanisme dana transfer daerah.

other source : http://stackoverflow.com, http://cardiacku.blogspot.com, http://google.com

Title : Syarat Guru MendapatkanTunjangan Profesi Sertifikasi 2016 - Pendidikan
Description : mozvid.blogspot.com - Kriteria syarat ketentuan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tahun 2016 tentunya menjadi banyak pe...

0 Response to "Syarat Guru MendapatkanTunjangan Profesi Sertifikasi 2016 - Pendidikan"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *