Hukum Shalat di Tempat Maksiat & Kufur - Fiqh Ibadah

mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:

Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf dgn pertanyaan ni karena saya ingin tahu hukum sebenarnya. Apakah boleh bagi kita untk melakukan shalat di rumah yg selalu dijadikan sebagai tempat maksiat zina dan minuman keras? Mohon jawabannya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Sebelum menjawab pertanyaan anda, ada baiknya jika kita membaca terlebih dahulu suatu pertanyaan yg disampaikan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yg mirip dgn pertanyaan yg anda ajukan di atas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala pernah ditanya sebagai berikut: Apakah boleh shalat di biara-biara dan gereja-gereja dgn adanya gambar (makhluk bernyawa di dalamnya) / tidak? Dan apakah bisa dikatakan bahwa itu semua merupakan rumah-rumah Allah ataukah tidak?

Beliau menjawab:

Itu bukanlah rumah-rumah Allah, rumah-rumah Allah hanyalah mesjid-mesjid, bahkan itu semua adlh rumah-rumah tempat berbuat kufur terhadap Allah, meskipun terkadang pernah disebut-sebut nama Allah di dalamnya. Rumah-rumah itu sesuai dgn tingkatan penghuninya, dan penghuninya adlh kaum kafir, maka berarti itu merupakan rumah ibadah kaum kafir.

Adapun tentang shalat di dalamnya, maka padanya ada tiga pendapat ulama. Pada mazhab Ahmad dan lainnya: larangan secara mutlak. Ini jg pendapat Malik. (Kedua:) boleh secara mutlak, dan ni adlh pendapat sebagian sahabat Ahmad. Dan yg ketiga, dan ni yg benar, yg diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab dan selainnya, dan ni yg tercatat dari Ahmad dan selainnya, bahwasanya jika di dalamnya terdapat gambar maka tak boleh shalat di dalamnya karena malaikat tak masuk ke dlm rumah yg di dalamnya terdapat gambar, dan jg karena Nabi صلى الله عليه وسلم tak masuk ke dlm Ka’bah sampai dihilangkan gambar-gambar yg ada di dalamnya. Demikian pula perkataan Umar: Sesungguhnya kami tak masuk ke dlm gereja-gereja mereka sedangkan gambar-gambar masih ada di dalamnya.

Ia sama kedudukannya seperti mesjid yg dibangun di atas kubur. Di dlm kitab Ash Shahihain bahwasanya diceritakan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tentang gereja di negeri Habasyah dan tentang keindahan dan gambar-gambar di dalamnya. Beliau bersabda:

أولئك إذا مات فيهم الرجل الصالح بنوا على قبره مسجدًا، وصوروا فيه تلك التصاوير، أولئك شرار الخلق عند اللّه يوم القيامة
Mereka apabila ada orang shalih yg wafat di tempat mereka, maka mereka akan membangun di atas kuburnya sebuah tempat beribadah dan membuat di dalamnya gambar-gambar tersebut. Mereka adlh seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pd hari kiamat.

Adapun bila di dalamnya tak terdapat gambar-gambar, maka para sahabat telah pernah melaksanakan shalat di dlm gereja. Wallahu a’lam. Demikian fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana yg tersebut di dlm Majmu’ul Fatawa (22/162).

Berdasarkan fatwa di atas, maka dpt kita pahami bahwa tak sepatutnya seseorang melaksanakan shalat di tempat yg padanya dilakukan dosa-dosa besar, baik berupa ibadah kepada selain Allah, kebid’ahan yg besar, ataupun kemaksiatan yg berdosa besar. Apabila rumah / tempat tersebut sudah tak lagi dijadikan sebagai tempat yg demikian dan bekas-bekasnya sudah dihilangkan, maka insya Allah tak mengapa untk shalat di sana.

Adapun jika seseorang terpaksa untk melakukan shalat di sana karena sesuatu sebab yg tak bisa / tak mungkin dihindari, maka dia harus memilih tempat / ruangan yg suci dan terpisah dari tempat dosa-dosa besar tersebut dilakukan. Wallahul musta'an. Demikian makna dari fatwa Syaikh Ar Rajihi hafizhahullah ta'ala tentang shalat di tempat maksiat. Lihat Fatawa Asy Syaikh Ar Rajihi (1/62). Wallahu a’lamu bish showab.

---------------------------------

ISYKAL :

Telah diketahui di dlm Islam tentang larangan menyembelih untk Allah di tempat yg (pernah) digunakan untk menyembelih kepada selain Allah kakrena hal ni berpotensi untk mengagungkan tempat tersebut dgn perbuatannya meskipun dia tak bermaksud demikian dan melakukannya dgn ikhlas kepada Allah. Sementara itu, kita jg telah mengetahui bahwa sebagian sahabat Nabi radhiallahu ‘anhum pernah melakukan shalat di dlm gereja, seperti Umar ibnul Khaththab, Abdullah bin Abbas, dll.

Pertanyaannya adalah: bukankah perbuatan sahabat tersebut serupa dgn shalat di masjid dhirar (mesjid yg dibangun untk memecah belah persatuan kaum muslimin) / menyembelih di tempat yg pernah digunakan untk menyembelih kepada selain Allah? Kalau begitu mengapa para sahabat tetap melaksanakan shalat di dlm gereja?

Isykal ni telah dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah di dlm kitab At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid (1/205): Sanggahan ni tidaklah tepat. Hal itu karena larangan Nabi صلى الله عليه وسلم dari shalat di mesjid dhirar dan dari menyembelih untk Allah di tempat yg pernah digunakan untk menyembelih kepada selain Allah adlh tak lain karena bentuk ibadahnya yg sama. Bentuk penyembelihan dari seorang yg bertauhid dan dari seorang yg musyrik adlh sama, yaitu (sama-sama) menggerakkan pisau yg merupakan alat untk menyembelih ke bagian dari tubuh hewan yg ingin disembelih, lalu menumpahkan darahnya di tempat tersebut. Jadi bentuk perbuatan yg terjadi dari seorang yg bertauhid dan dari seorang musyrik adlh sama. Oleh karena ini, tak dpt dibedakan antara kedua bentuk secara zhahir, meskipun maksud dari keduanya adlh berbeda. Demikian pula dgn shalatnya Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat di masjid dhirar, (jika dilakukan maka) padanya terdapat persamaan dari segi bentuk dgn shalat kaum munafik.

Perbedaan (jenis dari kedua amalan) kembali kepada perbedaan yg ada di hati, sedangkan niat dan maksud hati adlh perkara yg tersembunyi dari manusia. Oleh karena ini, terjadilah kerusakan dari segi kemiripan bentuk secara zhahir, dan (perbedaan antara keduanya) tak akan terjadi dgn perbuatan tersebut walaupun diiringi dgn niat yg ikhlas lagi baik.

Adapun shalat di dlm gereja, maka bentuk perbuatannya adlh berbeda, karena shalat kaum Nasrani tak seperti cara dan bentuk (shalat) kaum muslimin. Orang yg melihat seorang muslim melaksanakan shalat pasti mengetahui bahwa dia tak sedang melaksanakan shalat kaum Nasrani. Maka perbuatannya itu tidaklah meniru shalat kaum Nasrani dan menyamai mereka dlm hal itu. Inilah perbedaan antara dua permasalahan tersebut, dan ni adlh jelas (meskipun) dgn sedikit perhatian saja. Demikian makna perkataan Syaikh Shalih Alusy Syaikh hafidzhahullah.

وبالله التوفيق

Title : Hukum Shalat di Tempat Maksiat & Kufur - Fiqh Ibadah
Description : mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم Pertanyaan: Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf dgn pertanyaan ni karena saya ingin ta...

0 Response to "Hukum Shalat di Tempat Maksiat & Kufur - Fiqh Ibadah"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *