Susunan, Fungsi, & Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara Di Indonesia - Tanah Air

mozvid.blogspot.com - 1. Susunan Penguasa Negara

Susunan, Fungsi, & Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara Di Indonesia
sumber : eventseeker.com

Susunan penguasa negara yg ada di Indonesia adlh sebagai berikut :
  • Penguasa Konstitutif adlh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Penguasa Legislatif adalan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden.
  • Penguasa Eksekutif adlh Presiden, dgn dibantu oleh para menteri / biasa disebut Pemerintah.
  • Penguasa Administratif adlh Administrator Negara, yaitu Presiden dgn mengepalai Administrasi Negara.
  • Penguasa Militer adlh Presiden, dgn membawahi Angkatan Perang.
  • Penguasa Yudikatif adlh Mahkamah Agung, dgn membawahi Aparatur Peradilan.
  • Penguasa Inspektif adlh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sedangkan yang paling banyak dirasakan keputusan-keputusannya oleh masyarakat adlh :
  • Penguasa Legislatif (Penguasa Perundang-undangan).
  • Penguasa Eksekutif (Penguasa Pemerintahan).
  • Penguasa Administratif (Penguasa Administrasi Negara).
  • Penguasa Yudikatif (Pengadilan).

2. Fungsi Penguasa Negara
Fungsi Penguasa Negara adlh sebagai berikut : a. Penguasa Legislatif, mempunyai fungsi :
  1. Legislasi, bersama-sama dgn pemerintah membuat undang-undang.
  2. Budgeting, menetapkan Anggaran Belanja Negara.
  3. Pengawasan, mengawasi kinerja dari pemerintah.
b. Penguasa Pemerintahan, mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan undang-undang dgn menetapkan strategi dan policy pelaksanaan undang-undang, merumuskan rencana, program, budget, dan instruksi untk Administrasi Negara dan Angkatan Perang.
c. Penguasa Administrasi, mempunyai fungsi :
  • Realisasi undang-undang dgn menjalankan kehendak dan perintah dari pemerintah (penguasa pemerintahan) sesuai peraturan, rencana, program, budget, dan instruksi secara nyata, kasual, dan individu.
d. Penguasa Yudikatif, mempunyai fungsi :
  • Penegakkan fungsi-fungsi hukum.

3. Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara
Produk yg dihasilkan oleh penguasa negara adlh sebagai berikut : a. Penguasa Legislatif, menghasilkan produk :
  • Undang-Undang Nasional.
b. Penguasa Pemerintahan, menghasilkan produk :
  • Peraturan.
  • Pembinaan masyarakat.
  • Kepolisian.
  • Peradilan.
  • Penegakan Kedaulatan.
c. Penguasa Administrasi, menghasilkan produk :
  • Penetapan (Beschiking).
  • Tata Usaha Negara.
  • Pelayanan masyarakat.
  • Penyelenggaraan pekerjaan.
  • Kegiatan-kegiatan nyata.
d. Penguasa Yudikatif, menghasilkan produk :
  • Putusan (vonis).
  • Menilai fakta hukum.
  • Interpretasi hukum.
  • Revisi.
  • Kasasi.

sumber : Hukum Administrasi Negara : Prof, Dr. Mr. Prajudi Atmosudirjo

Title : Susunan, Fungsi, & Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara Di Indonesia - Tanah Air
Description : mozvid.blogspot.com - 1. Susunan Penguasa Negara

0 Response to "Susunan, Fungsi, & Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara Di Indonesia - Tanah Air"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *