Bolehkah Menuntut Balas? - Fiqh Muamalah

mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Sikap yg paling baik untk diamalkan oleh seorang muslim ketika ada yg menyakitinya adlh memaafkan, bukan menyimpan kemarahan dan membalas menyakiti / yg diistilahkan dgn membalas dendam. Inilah yg diajarkan di dlm agama Islam. Allah ta'ala berfirman:

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Orang yg bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yg demikian itu termasuk hal-hal yg diutamakan. [QS Asy Syura: 43]

Memang benar bahwa jika kita dizhalimi, kita diperbolehkan untk membalas dgn balasan yg semisalnya / setimpal. Di antaranya dalil yg membolehkan hal ni adlh firman Allah ta’ala:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
Barangsiapa yg menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dgn serangannya terhadap kalian. [QS Al Baqarah: 194]

Akan tetapi, meskipun demikian, memaafkan kesalahan orang yg telah berbuat zhalim kepada kita adlh lebih baik dan utama. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Balasan suatu kejahatan adlh kejahatan yg serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (terhadap orang yg berbuat jahat kepadanya) maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tak menyukai orang-orang yg zhalim. [QS Asy Syura: 40]

Di dlm ayat yg lain Allah berfirman:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
Jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dgn balasan yg sama dgn siksaan yg ditimpakan kepada kalian. Akan tetapi jika kalian bersabar, sesungguhnya itulah yg lebih baik bagi orang-orang yg sabar. [QS An Nahl: 126]

Ingatlah bahwa tiap kali seseorang memaafkan orang yg menzhaliminya, maka Allah akan semakin mengangkat derajatnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
Allah tidaklah menambah kepada seorang hamba dgn perbuatan memaafkannya melainkan (menambahkan untuknya) kemuliaan. [HR Muslim (2588)]

---------------------------------------------

PERHATIAN:

Perlu diperhatikan di sini bahwa penuntutan balas ni tak boleh dilakukan secara sepihak dan sembarangan menurut kehendak sendiri tanpa ada pengawasan dari pihak yg berwenang seperti pemerintah / yg sejenisnya. Alasannya adlh karena jika dilakukan sendiri di luar pengawasan, dikhawatirkan akan terjadi kezhaliman dan kekacauan di antara pihak yg bertikai sehingga menimbulkan mafsadah (kerusakan) yg lebih besar lagi.

وبالله التوفيق

other source : http://merdeka.com, http://pinterest.com, http://dakwahquransunnah.blogspot.com

Title : Bolehkah Menuntut Balas? - Fiqh Muamalah
Description : mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم Sikap yg paling baik untk diamalkan oleh seorang muslim ketika ada yg menyakitinya adlh memaaf...

0 Response to "Bolehkah Menuntut Balas? - Fiqh Muamalah"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *