Seputar Masalah Pemaksaan terhadap Keimanan - Fiqh Ibadah

mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu kaidah penting yg berkaitan dgn akidah dan keimananan di dlm Islam adlh barangsiapa yg dipaksa untk melakukan perbuatan / mengucapkan kalimat kekufuran maka dia tidaklah menjadi kafir sepanjang hatinya tetap beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengingkari kekufuran yg dipaksakan kepadanya itu.

Hal ni sangatlah penting untk diketahui karena ada sebagian pihak yg menganggap bahwa orang yg melakukan kekufuran meskipun secara terpaksa maka dia dihukumi sebagai seorang kafir yg telah keluar dari agama Islam (murtad). Pendapat ni terbantah dgn dengan banyaknya dalil yg menerangkan bahwa dia tidaklah menjadi kafir sepanjang hatinya tetap beriman kepada Allah ta’ala dan mengingkari kekufuran yg dipaksakan kepadanya itu.

Di antara dalil yg menerangkan tentang masalah ni adlh firman Allah ta’ala di dlm surat An Nahl ayat 106:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa yg kafir kepada Allah sesudah dia beriman (maka dia mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang yg dipaksa (untuk berbuat kekufuran) sedangkan hatinya tetap tenang dgn keimanan (maka dia tidaklah kafir). Akan tetapi orang yg melapangkan dadanya untk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpa mereka dan bagi mereka azab yg besar.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dlm tafsir ayat ini: Adapun firman-Nya: {إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ = kecuali orang yg dipaksa (untuk berbuat kekufuran) sedangkan hatinya tetap tenang dgn keimanan (maka dia tidaklah kafir)} ni adlh pengecualian bagi orang yg melakukan kekufuran dgn lisannya dan mencocoki (keyakinan) kaum musyrikin dgn ucapannya secara terpaksa karena dia telah mendapatkan pukulan / gangguan, akan tetapi hatinya mengingkari apa yg telah dia ucapkan dan dia tetap tenang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Dalil lainnya adlh firman Allah ta’ala di dlm Alu ‘Imran ayat 28:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin, penolong, sahabat) dgn meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari Allah (telah menjadi kafir) kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yg ditakuti dari mereka. Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya dan hanya kepada Allah tempat kembali (kalian).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Firman-Nya { إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً= kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yg ditakuti dari mereka}, yaitu kecuali orang yg di sebagian negeri / waktu takut terhadap kejahatan mereka (kaum kafir) maka boleh bagi dia untk menjaga diri dari mereka secara zhahir, bukan secara batin dan niatnya.

Dalil lainnya adlh firman Allah ta’ala tentang keadaan sebagian kaum muslimin yg terjebak di negeri kaum kafir sehingga tak bisa berhijrah darinya dan terpaksa menampakkan keridhaan terhadap kekufuran mereka:

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا

Mengapa kalian tak mau berperang di jalan Allah dan (menyelamatkan) orang-orang yg lemah dari kalangan laki-laki, wanita-wanita, maupun anak-anak yg berdoa: Wahai Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ni (Mekkah) yg zhalim penduduknya, dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisi Engkau! [QS An Nisa`: 75]

Pada asalnya kaum muslimin diperintahkan untk berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Barangsiapa yg tak mau hijrah maka mereka mendapatkan ancaman hukuman siksaan neraka Jahannam, sebagaimana tersebut di dlm ayat ke-97 dari surat An Nisa` (silakan melihat pembahasannya di sini). Tapi ancaman siksaan ni dikecualikan bagi orang-orang yg tak mampu untk berhijrah ke negeri Islam dan terpaksa menampakkan persetujuan terhadap kekufuran yg dilakukan oleh para penduduk dari negeri kafir yg mereka tempati.

Imam Al Bukhari rahimahullah berkata di dlm Shahihnya pd Kitabul Ikrah: Allah memberikan uzur kepada orang-orang lemah yg tak bisa menghindari dari meninggalkan apa yg Allah perintahkan.

FAIDAH:

1. Sebagian ulama, di antara Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, berpendapat bahwa bolehnya seseorang untk menampakkan kekufuran (taqiyyah) jika pemaksaan itu berupa paksaan untk mengucapkan perkataan kufur saja, dan tak berlaku untk pemaksaan yg berupa perbuatan kufur. Artinya, jika dia dipaksa untk melakukan perbuatan kufur, maka dia dihukumi kafir.

Pendapat ni telah dibantah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah di dlm kitab Al Qaulul Mufid (1/228): Dan yg benar pula adlh bahwasanya tak perbedaan antara ucapan orang yg dipaksa dgn perbuatan (orang yg dipaksa), meskipun ada sebagian ulama yg membedakan (antara keduanya) dan mengatakan: ‘Apabila dipaksa pd ucapan maka dia tak kafir, dan bila dipaksa pd perbuatan maka kafir.’ Syaikh rahimahullah berdalil dgn keumuman ayat 106 dari surat An Nahl.

2.Penerapan masalah ini, jg berlaku dlm bidang selain keimanan, seperti fiqih. Contohnya adlh dlm masalah perceraian. Para ulama fiqih mengatakan bahwa jika ada seseorang yg dipaksa untk menceraikan istrinya dan telah mendapatkan ancaman serta gangguan atas hal tersebut, lalu dia menceraikan istrinya dlm keadaan terpaksa dan tak berniat menceraikan istrinya sama sekali, maka talak yg dia lakukan dianggap tak ada. Berbeda halnya jika dia melakukannya secara sukarela dan diiringi niat untk menceraikan.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amalan itu tergantung kepada niat, dan tiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai dgn apa yg dia niatkan. [HR Al Bukhari (1) dan Muslim (1907)]

والحمد لله رب العالمين

Title : Seputar Masalah Pemaksaan terhadap Keimanan - Fiqh Ibadah
Description : mozvid.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم Salah satu kaidah penting yg berkaitan dgn akidah dan keimananan di dlm Islam adlh barangsiapa...

0 Response to "Seputar Masalah Pemaksaan terhadap Keimanan - Fiqh Ibadah"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *