mozvid.blogspot.com - Ternyata calon istriku sudah tak perawan, bagaimana solusinya?
Assalamu’alaikum..
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yg selama ni saya banggakan ternyata sudah tak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adlh ketidakjujurannya. Dia jujur karna saya bertanya secara berulang kali dgn waktu yg berbeda sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal yg sebenarnya.
Apakah saya harus tetap mencintai wanita yg jujur karena ada paksaan, terlebih menikahinya..?
Jujur rasanya saya belum siap menerima kenyataan.
Terima Kasih.
Ij***@gmail.com
Jawaban dan tanggapan:
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga kita semua senantiasa mendapatkan kemudahan dari Allah Subhanahuwata’ala dlm tiap permasalahan yg kita hadapi.
Menyangkut dgn apa yg saat ni sedang anda rasa, kami belum mengetahui secara shorih (langsung) penyebab dari hilangnya mahkota utama wanita tersebut, sebab perlu kita ketahui bahwa, hilangnya keperawanan tersebut bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena penyebab-penyebab lain selain zina, baik itu kecelakaan saat berkendara, haid yg berat, olahraga yg terlalu berat / mungkin pemerkosaan, / zina yg didasari dgn pemaksaan dst.
Oleh karena itu anda seharusnya selalu berprasangka baik kepada wanita tersebut hingga jelas sebab yg menyebabkan kehilangan mahkotanya tersebut. Tapi jika memang sudah terbukti bahwa hilangnya keperawanan tersebut karena zina, maka ada hal-hal lain yg perlu anda pertimbangkan dan difikirkan secara matang.
Ketahuilah...
Bahwa semua keputusan berada pd tangan anda, jika anda membatalkan pernikahan tersebut, maka hal tersebut tentu sah-sah saja. sebab selama akad nikah belum terlaksanakan, maka tak ada ikatan yg menghalangi anda dan wanita tersebut untk memilih jalan masing-masing dgn alasan yg jelas.
Bahkan ketika anda dan pasangan andapun telah melangsungkan akad nikah, tapi ternyata ada ‘aib yg baru diketahui setelahnya, tapi anda tak ridho dengannya, maka tentu dibolehkan (dalam keadaan terdesak) untk membatalkan pernikahan tersebut. Dalam istilah fiqhnya faskhun nikah (pembatalan nikah) dan hal ni sudah banyak dijelaskan dlm ilmu-ilmu fiqh.
Selanjutnya jika anda memang telah yakin untk tetap menikahi wanita tersebut, anda harus meyakinkan dgn seyakin-yakinnya bahwa wanita itu telah bertaubat dari perbuatannya yg dulu, dgn taubatan nasuha. Dan menyakinkannya pula untk segera mungkin merubah sikap dan sifatnya agar senantiasa berkata jujur, terus terang dan apa adanya kepada anda.
Sebab bisa jadi saat ni dia tak jujur dan terus terang kepada anda, maka tak menutup kemungkinan dia bisa kembali berbuat yg demikian ketika telah sah menjadi istri anda jika dia tak bertaubat dan merubah sifatnya tersebut.
Dan ketika anda memutuskan untk tetap menikahinya, maka yakini keputusan tersebut bukan semata karena rasa kasihan. Tapi keputusan tersebut memang didasari dari kesiapan mental untk menerima istri dgn kekurangan tersebut. Sehingga hal tersebut tak membuat anda menyesal dikemudian hari / mengungkit-ungkitnya saat anda sedang berselisih dengannya, sehingga tak menjadi alasan ketika terjadi perselisihan dgn isteri, yg tentu saja bisa amat menyakitkan baginya.
Dan terakhir dari kami, disaat anda benar-benar yakin tuk membangun keluarga dengannya, maka carilah tempat tinggal dan lingkungan yg baik, dan tak sebaliknya. Ajarkanlah dia shalat dan baca al Quran, suruhlah dia untk menutup auratnya, sehingga celah-celah yg mampu menjerumuskannya ke jalan keburukan bisa terjaga dan terhalangi.
Jadi mantapkan hati sebelum melangkah lebih jauh karena pernikahan diniatkan untk sepanjang hidup kita dan itu bukan perjalanan yg singkat.
Wallahu'alambishawab.
Oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
Assalamu’alaikum..
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yg selama ni saya banggakan ternyata sudah tak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adlh ketidakjujurannya. Dia jujur karna saya bertanya secara berulang kali dgn waktu yg berbeda sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal yg sebenarnya.
Apakah saya harus tetap mencintai wanita yg jujur karena ada paksaan, terlebih menikahinya..?
Jujur rasanya saya belum siap menerima kenyataan.
Terima Kasih.
Ij***@gmail.com
Jawaban dan tanggapan:
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga kita semua senantiasa mendapatkan kemudahan dari Allah Subhanahuwata’ala dlm tiap permasalahan yg kita hadapi.
Menyangkut dgn apa yg saat ni sedang anda rasa, kami belum mengetahui secara shorih (langsung) penyebab dari hilangnya mahkota utama wanita tersebut, sebab perlu kita ketahui bahwa, hilangnya keperawanan tersebut bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena penyebab-penyebab lain selain zina, baik itu kecelakaan saat berkendara, haid yg berat, olahraga yg terlalu berat / mungkin pemerkosaan, / zina yg didasari dgn pemaksaan dst.
Oleh karena itu anda seharusnya selalu berprasangka baik kepada wanita tersebut hingga jelas sebab yg menyebabkan kehilangan mahkotanya tersebut. Tapi jika memang sudah terbukti bahwa hilangnya keperawanan tersebut karena zina, maka ada hal-hal lain yg perlu anda pertimbangkan dan difikirkan secara matang.
Ketahuilah...
Bahwa semua keputusan berada pd tangan anda, jika anda membatalkan pernikahan tersebut, maka hal tersebut tentu sah-sah saja. sebab selama akad nikah belum terlaksanakan, maka tak ada ikatan yg menghalangi anda dan wanita tersebut untk memilih jalan masing-masing dgn alasan yg jelas.
Bahkan ketika anda dan pasangan andapun telah melangsungkan akad nikah, tapi ternyata ada ‘aib yg baru diketahui setelahnya, tapi anda tak ridho dengannya, maka tentu dibolehkan (dalam keadaan terdesak) untk membatalkan pernikahan tersebut. Dalam istilah fiqhnya faskhun nikah (pembatalan nikah) dan hal ni sudah banyak dijelaskan dlm ilmu-ilmu fiqh.
Selanjutnya jika anda memang telah yakin untk tetap menikahi wanita tersebut, anda harus meyakinkan dgn seyakin-yakinnya bahwa wanita itu telah bertaubat dari perbuatannya yg dulu, dgn taubatan nasuha. Dan menyakinkannya pula untk segera mungkin merubah sikap dan sifatnya agar senantiasa berkata jujur, terus terang dan apa adanya kepada anda.
Sebab bisa jadi saat ni dia tak jujur dan terus terang kepada anda, maka tak menutup kemungkinan dia bisa kembali berbuat yg demikian ketika telah sah menjadi istri anda jika dia tak bertaubat dan merubah sifatnya tersebut.
Dan ketika anda memutuskan untk tetap menikahinya, maka yakini keputusan tersebut bukan semata karena rasa kasihan. Tapi keputusan tersebut memang didasari dari kesiapan mental untk menerima istri dgn kekurangan tersebut. Sehingga hal tersebut tak membuat anda menyesal dikemudian hari / mengungkit-ungkitnya saat anda sedang berselisih dengannya, sehingga tak menjadi alasan ketika terjadi perselisihan dgn isteri, yg tentu saja bisa amat menyakitkan baginya.
Dan terakhir dari kami, disaat anda benar-benar yakin tuk membangun keluarga dengannya, maka carilah tempat tinggal dan lingkungan yg baik, dan tak sebaliknya. Ajarkanlah dia shalat dan baca al Quran, suruhlah dia untk menutup auratnya, sehingga celah-celah yg mampu menjerumuskannya ke jalan keburukan bisa terjaga dan terhalangi.
Jadi mantapkan hati sebelum melangkah lebih jauh karena pernikahan diniatkan untk sepanjang hidup kita dan itu bukan perjalanan yg singkat.
Wallahu'alambishawab.
Oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
Title : [Kisah] Mengetahui Calon Istri Sudah Tak Gadis Lagi
Description :
Description :
0 Response to "[Kisah] Mengetahui Calon Istri Sudah Tak Gadis Lagi"
Post a Comment