mozvid.blogspot.com - Pertanyaan :
"Diharamkan atas kamu untk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yg perempuan (3) saudara-saudaramu yg perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yg perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yg perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki; (keponakan) (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan (keponakan)." (An Nisa’ : 23)
Dari ayat diatas jika kita adlh perempuan, tinggal mengkiaskan saja. 2.Mahram karena Persusuan Pengertian susuan adlh nama untk sebuah proses sampainya susu / yg terkandung di dalamnya dari seorang wanita kemulut bayi.[3] Ulama sepakat berpendapat bahwa lima kali susuan sudah menjadikan menjadikan mahram berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yg di turunkan dlm Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dpt mengharamkan(pernikahan) kemudian dihapus dgn lima kali persusuan." (HR Muslim) Para ulama berbeda pendapat bila kurang dari 5 kali susuan. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, kurang dari 5 kali sudah menyebabkan mahram, Sedangkan menurut para ulama Syafi’iyyah dan Hanabillah penyususan yg kurang dari lima kali tak menyebabkan mahram.[4] b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan. Dari al- Qur'an : وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ" ... jg ibu-ibumu yg menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Dalil dari Sunnah : Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda : يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yg diharamkan dari nasab." (HR Bukhari)
Siapakah saja mahram sebab persusuan? Mahram dari sebab persusuan adlh sebagaimana mahram dari nasab, jika untk laki-laki yaitu: 1. Ibu yg menyusui Termasuk jg nenek persusuan, yaitu ibu dari ibu / ibu persusuan, jg ibu-ibu mereka di atas. 2. Anak perempuan dari ibu susu Termasuk di dalamnya adlh cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3. Saudara perempuan sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, / seibu . 4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), baik persusuan laki-laki / perempuan, jg keturuanan mereka 5. bibi persusuan (Saudara perempuan bapak / ibu susu). Jika kita perempuan, perempuan tinggal mengkiaskan saja. 3. Mahram Sebab perkawinan/ Mushoharoh Berkata Imam Ibnu Atsir; " Mushaharah adlh mahram karena pernikahan."[5] Mahram sebab perkawinan ada empat yaitu : 1. Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" 2. "Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (An Nisà'/4:23) 3."Dan anak-anak istrimu yg dlm pemelihraanmu dari istri yg telah kamu campuri." (An Nisà' :23). Menurut Jumhur `Ulàmà' termasuk jg anak tiri yg tak dlm pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yg dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yg menikahi puteri itu. Dan mahram selanjutnya adlh ibu tiri, berdasarkan ayat : 4."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yg telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)."(An Nisà' :22). Disini jelas bahwa anak perempuan dari paman / bibi (sepupu) adlh bukan termasuk mahram bagi seorang laki-laki. Sehingga dia halal dinikahi dan bisa membatalkan wudhu bagi mazhab Syafi’iyyah. Wallahu’alam..
[1]AlMughni ( 6/555) [2]AnNihayah (1/373) [3]Mu’jam al Washith (2/403).[4]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah ( 22/244). [5]An Niyah (3/63)
other source : http://konsultasislam.com, http://kompas.com, http://tempo.co
Title : Mahram - Hikmah
Description : mozvid.blogspot.com - Pertanyaan : Bapak ustadz, apa yg dimaksud muhrim ? Apakah orang yg menjadi muhrim kita itu berarti tak apa-apa aurat...
Description : mozvid.blogspot.com - Pertanyaan : Bapak ustadz, apa yg dimaksud muhrim ? Apakah orang yg menjadi muhrim kita itu berarti tak apa-apa aurat...
0 Response to "Mahram - Hikmah"
Post a Comment