mozvid.blogspot.com - Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:
1. Secara langsung, yaitu menggunakan ucapan yg jelas dan terus terang sehingga tak mungkin dipahami dari ucapan itu, kecuali untk peminangan, seperti ucapan, saya berkeinginan untk menikahimu.
2. Secara tak langsung( ta’rif), yaitu dgn ucapan yg tak jelas dan tak terus terang / dgn istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dpt dipahami dgn maksud lain, seperti ucapan. Tidak ada orang yg tak sepertimu, adapun sindiran selain ni yg dpt dipahami oleh wanita bahwa laki-laki tersebut berkeinginan menikah dengannya, maka semua diperbolehkan. Diperbolehkan jg bagi wanita untk menjawab sindiran itu dgn kata-kata yg berisi sindiran juga. Perempuan yg belum kawin / yg sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dgn ucapan sindiran / secara tak langsung.[2]
Jika seorang perempuan ditinggal wafat oleh suaminya maka seorang laki-laki tak boleh melamarnya secara terang-terangan , karena ia masih dlm keadaan sedih atas kematian orang yg dicintainya, Tapi seseorang bisa melamarnya secara kinayah selama masa iddahnya, jika masa iddahnya telah berlalu maka ia boleh melamarnya secara terang-terangan.
Seperti halnya yg dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW melakukan hal yg sama ketika melamar Ummu Salamah Ra, yg ketika itu masih dlm keadaan iddah atas kematian suaminya, Abu Salamah. Beliau mengatakan kepada Ummu Salamah, Engkau mengetahui bahwa saya adlh seorang Rosullah Saw dan sebaik-baik rosul, dan engkau jg mengetahui kedudukanku di antara kaumku. Ini merupakan ucapan kinayah bahwa beliau ingin melamarnya.
Hukum meminang seorang wanita secara terang-terangan yg sedang iddah , tetapi pelaksanaan akad nikahnya sesudah masa iddahnya habis, maka dlm hal ni para ulama fikih berbeda pendapat .
Menurut imam Malik, akad nikahnya sah, tetapi meminangnya secara terang-terangan itu hukumnya haram, Tetapi , bilamana akad nikahnya terjadi pd masa iddah, maka para ulama sepakat akad nikahnya harus dibatalkan, sekalipun antara mereka telah terjadi persetubuhan. [3]
Semoga bermanfaat.
Sumber : http://rahmatsyariah.blogspot.co.id/2013/05/tata-cara-khitbah-dan-hukumnya.html
other source : http://tribunnews.com, http://tipsislami.blogspot.com, http://tempo.co
Title : Macam Cara Berkhitbah Sesuai Sunnah Rasul - Panduan Islam
Description :
Description :
0 Response to "Macam Cara Berkhitbah Sesuai Sunnah Rasul - Panduan Islam"
Post a Comment