[Haji] Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana

mozvid.blogspot.com - Kepala Sub bagian Kerjasama Dalam Negeri, Biro Pembinaan Operasi Badan Reserse Kriminal (Subbagkermadagri Robinops Bareskrim) Mabes Polri, AKBP Ika Waskita mengatakan, kepolisian siap menerima laporan pengaduan dari jemaah yg menjadi korban penipuan dan penggelapan penyelenggaraan umrah.

Kami siap menerima laporan dari jemaah. Laporan bisa dari jemaah dan jg bisa dari jajaran Kementerian Agama dlm bentuk laporan informasi dari seluruh Kabid-Kabid haji yg ada di seluruh provinsi, tegasnya saat menjadi nara sumber dlm kegiatan sosialisasi kebijakan dan penegakan hukum penyelenggara umrah yg dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari seluruh Indonesia di salah satu hotel terkenal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa malam (30/06)


Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana

Laporan itu, lanjut Ika Waskita, bisa disederhanakan menjadi dua yaitu : laporan polisi dan laporan informasi. Kalau laporan polisi harus kuat dulu alat buktinya. Misalnya ada korban, ada saksi yg melihat, / menyaksikan korban menyerahkan uang / bukti transfer pembayaran biaya umrah ke rekening travel, kemudian bukti transfer itu di antar ke kantor travel tersebut.

Lalu kemudian, diperkuat lagi dgn adanya bukti kwitansi penerimaan uang pembayaran umrah dari jamaah yg dikeluarkan travel tersebut. Sedangkan laporan informasi itu, contohnya ada PT A pasang baliho di pinggir-pinggir jalan raya dgn isi menerima pemberangkatan umrah berbiaya murah. Kemudian Kementerian Agama melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil investigas itu Kementerian Agama bisa memberikan laporan informasi keberadaan travel itu ke Bareskrim Polri / Polda setempat.

Dan ni penting. Tolong laporan informasi itu disertai dgn foto-foto baliho yg terpampang dan foto kantor travel tersebut. Sebaiknya laporan informasi ni dilampiri dgn identitas jelas misalnya dari Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kanwil Kementerian Agama setempat, itu lebih baik. Kabid Haji jangan malas / takut memberikan informasi itu, karena ni sudah jadi bagian dari tugas Anda melayani dan melindungi umat agar persoalan penipuan, penggelapan dan penelantaran jemaah umrah di kemudian hari tak terulang lagi, terangnya lagi.

Selain itu, kata Ika Waskita, laporan informasi ni merupakan bagian dari penerapan MoU antara Kementerian Agama dgn Mabes Polri. Laporan informasi ke Bareskrim bisa mempercepat langkah-langkah penyelidikan. Dalam pasal 184 KUHP disebutkan minimal harus ada 2 alat bukti, bebernya.

Jadi, sambung Ika, dari laporan informasi itu polisi akan mencari dulu siapa pemilik travelnya.

Misalnya begini. Ini yg sering ditanyakan oleh Kabid-Kabid Haji di daerah, apakah travel penarik uang DP (tanda jadi) umrah bisa dipidana / tidak. Prinsipnya selagi tak ada yg dirugikan maka polisi tak bisa menindaknya, katanya.

Tapi, lanjut Ika, kalau ada calon jemaah yg merasa dirugikan, karena uang DP / tanda jadi itu tak bisa ditarik / diambil jemaah, maka di dalamnya ada unsur kerugian. Jelas, di sini jemaah merasa dirugikan, sebab kalau uang itu didepositokan dlm sebulan / tiga bulan dan seterusnya bisa memperoleh keuntungan.

Demikian jg kalau uang itu diputarkan untk modal usaha jg mendapat keuntungan. Nah, karena merasa dirugikan maka jemaah bisa melaporkan hal itu ke polisi dgn dilampiri kwitansi dan bukti transfer ke rekening travel tersebut.

Informasi yg diperoleh dilapangan disebutkan besaran DP umrah bervariasi. Ada yg 3 juta dan 3, 6 juta. Cukup besar juga. Pelakunya bisa dijerat pasal penipuan dan penggelapan yg ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan jg travel itu tak berizin, bisa kena lagi pasal 63 dan 64 UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dgn ancama ahukuman 4 tahun penjara. Kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, sudah jelas pemilik travel tersebut bisa ditahan, jelasnya lagi.

Sumber: Kemenag

other source : http://fb.com, http://flickr.com, http://kabarmakkah.com

Title : [Haji] Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana
Description : mozvid.blogspot.com - Kepala Sub bagian Kerjasama Dalam Negeri, Biro Pembinaan Operasi Badan Reserse Kriminal (Subbagkermadagri Robinops Bar...

0 Response to "[Haji] Bareskrim: Travel Penerima DP Umrah Bisa Dipidana"

Post a Comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *